Senin, 08 Oktober 2012

SUMBER-SUMBER AJARAN DASAR AGAMA ISLAM


SUMBER-SUMBER AJARAN DASAR
AGAMA ISLAM

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat islam, dan menurut pendapat salah satu ahli bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang didalamnya sudah dijelaskan mengenai sistem perekonomian, polotik, sosio budaya, ilmu pengetahuan dan lain-lain, sehingga tidak sesuatu apapun yang terlupakan olehnya.
4.1 Unsur-unsur pokok yang mutlak terkandung dalam pengertian                 Al-Qur’an:
1.      Al-Qur’an adalah kalamullah yang bersifat mu’jis.
2.      Al-Qur’an adalah kitab suci yang khusus diturunkan kepada Nabi Muhammad.
3.      Metode pewahyuan Al-Qur’an mesti melalui Jibril, meski tidak semua yang diwahyukan lewat Jibril berwujud Al-Qur’an.
4.      Al-qur’an berbahasa Arab, yang lafadznya dan tentu juga maknanya barasal langsung dari Allah.
5.      Al-Qur’an adalah kalammullah yang eksistensinya sudah tertuliskan dalam mushaf
6.      Al-Qur’an merupakan kalamullah yang membacanya saja sudah dinilai sebagai ibdah.
7.      Al-Qur’an merupakan kalamullah yang periwayatannya secara mutawatir.
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada Muhammad dalam rentang waktu sekitar 23 tahun, periode Makkah selama 13 tahun dan sisanya 10 tahun periode Madinah. Jumlah ayat-Al-Qura’an seluruhnya ada 114 ayat, dan disepakati 68 merupakan surat Makiyah dan 38 merupakan surat Madaniyah. Al-Qur’an memuat 6236 ayat, 4780 ayat atau 76,65% adalah ayat-ayat Makiyah dan sisanya 1456 merupakan ayat-ayat Madaniyah.
isi yang terkandung dalam surat Makiyah adalah penjelasan mengenai Tuhan dan sifat-sifatnya, imam, kufr, islam, nifak, hidayah, syirk, khair dan syarr, akhirat dan dunia, surga dan neraka, kitab-kitab sebelum Al-Qur’an, umat serta para nabi dan rasul sebelum Muhammad.
Isi yang terkandung dalam surat Madaniyah adalah ajaran yang berkaitan dengan hidup bermasyarakat dan bernegara.
4.2 Kemukjizatan Al-Qur’an
Secara bahasa I’jaz (kemukjizatan) berarti menetapkan kelemahan, dan mu’jiz adalah sesuatu yang melemahkan, sehinnga membuat tidak mampu pada pihak yang terkena penetapan kelemahan itu.
Mu’jizat adalh sesusatu yang luar biasa yang diperlihatkan oleh Allah melalui para nabi dan rasul-Nya sebagai bukti atas kebenaran pengakuan kenabian atau kerasulan.
Hal-hal yang terkandung dalam pengertian mu’jizat :
1.      Mu’jizat merupakan perkara yang luar biasa, sifatnya yang luar biasa ini dapat dimaklumi, karena memang ia berasal dari Yang Maha luar biasa.
2.      Mu’jizat diberikan kepada Nabi atau Rasul dimaksudkan sebagai pembenaran atas risalah yang dibawanya.
3.      Mu’jizat juga dimaksudkan sebagai tantangan kepada para pengingkar kenabian atau kerasulan, sekaligus terhadap sisalah yang dibawanya.
4.      Mu’jizat itu akan menang ketika ia berhadapan dengan penantangnya.
Mu’jizat Bissi adalah mu’jizat yang diturunkan atau diberikan kepada Nabi dan Rasul sebelum Muhammad, mu’jizat ini bersifat temporal, lokal, dan material.Mu’jizat Ma’nawi adalah yang diturunkan atau diberikan kepada Nabi Muhammad yang berupa Al-Qur’an sehinnga ia bersifat Universal, Eternal dan Aqliyah (dapat dipikirkan dan dibuktikan kebenarannya oleh akal manusia di mana pun dan kapan pun).
4.3 Istilah Jam’ul (pegumulpulan) Al-Qur’an memuliki dua pengertian :
1.      Pengumpulan dalam arti Hifdhuh yaitu menghafal dalam hati.
2.      Pengumpulan dalam arti Kitabuh kullih yaitu penulisan Al-Qur’an seluruhya.
4.4 Fungsi sunah terhadap Al-Qur’an menurut Muhammad Abu Zahu:
a.       Menegaskan kembali hukum-hukum yang sdah ditetapkan Al-Qur’an.
b.      Memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an atau memberikan rincian terhadap apa yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara garis besar.
c.       Menetapkan suatu hukum yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an secara tegas.
d.      Manaskh hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.
Mutjahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istinbath (mengeluarkan hukum dari hukum sumber syariat).Tathbiq (penerapan hukum).
 4.5 Rukun-rukun Ijtihad:
1.      Al-Waqi yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi.
2.      Mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad.
3.      Mujtahid fiqh ialah hukum-hukum syariat yang bersifat amali.
4.      Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fiqh.
4.6 Kepentingan Ijtihad disebabkan oleh:
1.      Jarak antara kita dengan masa tasyri’ semakin jauh. Jarak jauh ini memungkinkan terlupakannya beberapa nas, khususnya dalam al-Sunnah, yakni masunya hadith-hadith palsu dan perubahan pemahaman terhadap nas.
2.      Syariat disampaikan dalam Al-Qur’an dan al-Sunah secara komprehensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar